Beranda / NASIONAL / Presidium Mitra BGN Sampaikan Aspirasi Terkait Operasional 13.000 SPPG dan Nilai Investasi Rp26 Triliun

Presidium Mitra BGN Sampaikan Aspirasi Terkait Operasional 13.000 SPPG dan Nilai Investasi Rp26 Triliun

SINAR KOTA, JAKARTA – Presidium Mitra Badan Gizi Nasional (BGN) Indonesia menyampaikan aspirasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait keberlanjutan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Presidium menyampaikan bahwa terdapat sekitar 13.000 SPPG yang saat ini tidak beroperasi, dengan estimasi total investasi mitra mencapai Rp26 triliun. Hal ini menjadi perhatian terkait kepastian berusaha dan keberlanjutan kemitraan.

Panglima Presidium Mitra BGN Indonesia, Sawaluddin Aweng, menyatakan komitmen mitra untuk mendukung keberhasilan Program MBG. Ia berharap adanya kepastian operasional dan kejelasan kebijakan.

Dalam keterangannya, Presidium menyampaikan bahwa agenda dialog yang telah difasilitasi oleh Pimpinan DPR RI pada 1 Oktober 2026 yang dihadiri Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Wakil Ketua Komisi IX Putih Sari, mengalami beberapa kali penyesuaian jadwal. Agenda yang semula dijadwalkan pada 5 Oktober, kemudian 6 Oktober, dan 8 Oktober 2026, diinformasikan kembali ditunda hingga pekan berikutnya.

Presidium berharap penjadwalan ulang tersebut dapat terealisasi dengan kehadiran pimpinan BGN, termasuk Bapak Sudaryono, guna menghasilkan kejelasan kebijakan dan langkah penyelesaian konkret.

Adapun empat poin aspirasi yang disampaikan adalah kepastian operasional SPPG yang memenuhi persyaratan, kejelasan status kemitraan, pemberian kesempatan perbaikan sesuai ketentuan, dan penyelesaian investasi secara adil sesuai hukum.

Informasi dalam berita ini bersumber dari pernyataan resmi Presidium Mitra BGN Indonesia per 8 Oktober 2026. Angka 13.000 SPPG dan investasi Rp26 triliun adalah data klaim dari pihak Presidium yang masih memerlukan konfirmasi resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN). Redaksi tunduk pada asas praduga tak bersalah dan UU Pers No. 40/1999. Hak jawab terbuka untuk BGN, DPR RI, dan pihak terkait. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *