Beranda / NASIONAL / Sidang Gugatan Hak Cipta Buku SKU Pramuka Masuk Tahap Pemeriksaan Legal Standing

Sidang Gugatan Hak Cipta Buku SKU Pramuka Masuk Tahap Pemeriksaan Legal Standing

SINAR KOTA, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai menyidangkan perkara dugaan pelanggaran hak cipta terkait buku SKU Pramuka untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Pondok Pesantren pada Kamis (22/10/2026) hari ini. 

Kuasa hukum penggugat, Asep Rojudin, SH., M.Kn dari Kantor Hukum Sirah and Partners Law Firm menyampaikan, dalam perjalanan perkara ini sempat ada pembicaraan awal terkait upaya kesepakatan antara para pihak. Namun, hingga saat ini kesepakatan tersebut belum tercapai.

“Kita sempat mau ada kesepakatan, tapi ternyata tidak jadi. Karena tidak ada kabar hingga hari ini, kita ajukan sesuai prosedur yang ada. Kesepakatan itu sudah masuk dalam materi perkara,” ujar kuasa hukum penggugat usai persidangan pada Kamis (22/10/2026) didampingi Sumanta dan Fitri selaku penggugat. 

Ia menjelaskan, persidangan saat ini belum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Agenda sidang masih berfokus pada pemeriksaan formalitas hukum.

“Untuk pokok perkara terkait hak cipta, mohon maaf kita belum bisa menyampaikan secara detail. Nanti materi gugatan akan kami berikan kepada rekan-rekan media. Saat ini sidang masih pada tahap pemeriksaan surat kuasa dan legal standing advokat, apakah sudah memiliki izin beracara atau belum,” jelasnya.

Menurutnya, ketidakhadiran prinsipal dalam persidangan merupakan hal yang wajar dalam hukum acara perdata, sepanjang diwakili oleh kuasa hukum yang sah.

“Pemberian kuasa itu adalah hal yang wajar. Legal standing di sini adalah untuk memeriksa surat kuasa atau keaslian surat kuasa tersebut. Ketika prinsipal tidak hadir tidak masalah, yang penting kuasa hukumnya harus hadir,” tambahnya.

Ia juga menyebut, pihaknya telah menyiapkan saksi dan saksi ahli untuk tahapan pembuktian selanjutnya.

“Untuk saksi dari pihak kami sudah kita siapkan, Alhamdulillah saksi dan saksi ahli sudah ada,” ujarnya.

Terkait jalannya sidang yang sempat tertunda, kuasa hukum menjelaskan adanya pemberitahuan dari majelis hakim bahwa Ketua Majelis sedang menjalankan tugas dinas di luar dan ujian.

“Tadi sempat diberitahu oleh salah satu Hakim bahwa Ketua Majelis Hakim sedang ada ujian dan dinas di luar. Tadi juga sempat ditawarkan apakah sidang dianggap ditunda atau disidangkan dahulu, dan majelis memberikan saran agar disidangkan dahulu saja agar penundaan tetap diberitahukan kepada kedua belah pihak,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan, langkah hukum yang ditempuh saat ini masih berada di jalur perdata terkait hak cipta. Upaya lain masih menjadi opsi apabila proses yang berjalan dinilai tidak menemukan titik temu.

“Kita melakukan upaya yang kita anggap terbaik dulu sesuai ranahnya. Tujuan awal dari prinsipal kami memang menginginkan adanya tanggung jawab. Kalau semisal memang mandek, kita tetap akan melakukan upaya hukum lainnya,” pungkasnya.

Pihak yang menjadi tergugat dalam perkara ini adalah Yayasan Pondok Pesantren Darunnajah selalu Tergugat I bersama 3 orang tergugat lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak tergugat belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak tergugat untuk mendapatkan konfirmasi dan hak jawab secara berimbang.(Redaksi/YM)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *