SINAR KOTA, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan impor ilegal komoditas pangan. Sebanyak 1.536 karung kacang tanah dengan total berat 49,85 ton yang siap diperdagangkan berhasil diamankan petugas.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Dr. Victor Dean Mackbon, S.H., S.I.K., M.H.,M.Si., menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi adanya distribusi kacang tanah tanpa dokumen resmi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Barang ini diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui wilayah Dumai, Riau, kemudian diangkut melalui jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Victor dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Tanpa PI, Laporan Surveyor, dan Sertifikat Karantina
Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, pihak yang menguasai barang tidak dapat menunjukkan dokumen wajib impor. Di antaranya Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), dan Sertifikat Karantina Pertanian yang menjadi syarat mutlak pemasukan komoditas pangan asal luar negeri.
Selain mengamankan ribuan karung kacang tanah, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, mulai dari berkas transaksi, surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran, hingga dokumen penyimpanan barang di gudang.
Saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul barang, jalur distribusi, hingga modus operandi penyelundupan. Pendalaman dilakukan mulai dari tahap masuk, penyimpanan, hingga rencana pemasaran untuk mengumpulkan alat bukti lengkap serta menetapkan pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat.
Polda: Penyidikan Profesional Berbasis Fakta
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K.,M.Si., menegaskan penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan berbasis fakta hukum.
“Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Setiap perkembangan akan disampaikan secara proporsional dan akuntabel kepada publik,” tegas Budi Hermanto.
Polda Metro Jaya mengimbau para pelaku usaha pangan dan importir agar mematuhi seluruh ketentuan impor dan tata niaga yang berlaku. Pelanggaran tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berisiko terhadap keamanan pangan masyarakat.
Masyarakat yang mengetahui indikasi penyelundupan, penimbunan, atau perdagangan ilegal komoditas pangan dapat melaporkan melalui layanan Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat. (Redaksi)






