SINAR KOTA, JAKARTA – Celah pengawasan terhadap perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia digugat ke pengadilan. Kuasa hukum sekaligus konsultan pajak, David Gabriel Pella, mengungkap modus PMA yang diduga sengaja tidak mengurus izin tinggal terbatas (KITAS) untuk menghindari kewajiban pajak.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu dilayangkan terhadap PT Nacitokiwa Indonesia dan induknya Nacitokiwa Corporation Jepang. Penggugat adalah Ibu Fetty Niarti, karyawan yang telah 13 tahun menjadi satu-satunya orang yang dipercaya mengurus seluruh kepentingan perusahaan Jepang tersebut di Indonesia.
1. Modus Kelonggaran Regulasi & KITAS
David menjelaskan, kelonggaran regulasi dimanfaatkan banyak PMA.
“Kami melihat ada kelonggaran regulasi sehingga banyak PMA memanfaatkannya dengan tidak mengurus izin formil, dalam hal ini KITAS. Karena tidak mengurus KITAS, otomatis mereka tidak dibebani pajak,” ujar David.
Modus itu terlihat dari kasus yang sedang digugatnya. Kurang lebih 4 tahun, ada perusahaan PMA yang 99% sahamnya dimiliki perusahaan Tbk di Jepang, sama sekali tidak mengindahkan kedudukan hukum wakilnya di Indonesia untuk mengurus perizinan sesuai regulasi Indonesia.
“Jika tidak diperhatikan, negara berpotensi kehilangan pendapatan pajak dari penghasilan perusahaan asing di Indonesia,” tegasnya.
2. Gugat PMA Indonesia dan Perusahaan Induk di Jepang
Oleh sebab itu, David menggugat perusahaan PMA di Indonesia karena melakukan PMH.
“Saya juga menggugat turut tergugat perusahaan Jepang. Jika perusahaan asing yang tercatat di bursa efek Jepang tidak mendaftarkan perwakilannya untuk mengikuti aturan formil (punya KITAS), maka sebenarnya pemerintah Jepang juga tidak mengindahkan regulasi, karena mereka yang menikmati pajaknya,” katanya.
Menurutnya, pajak penghasilan dari direktur yang ada di Indonesia dinikmati pemerintah Jepang.
“Pajak penghasilan dari direktur yang ada di Indonesia mereka nikmati, karena dia tidak bayar pajak ke kita, dia bayar pajak kepada pemerintah Jepang, padahal dia berusaha di sini, dia memanfaatkan tenaga kerja di sini,” ungkapnya.
3. Negara Ditaksir Rugi Rp 55 Miliar
Dalam paparannya, David merinci struktur saham dan kerugian negara. PT Nacitokiwa Indonesia hanya memiliki saham 1%, sedangkan 99% saham dimiliki perusahaan Jepang di Jepang dengan omzet satu tahun bisa Rp 100 miliar.
“Kalau Rp 100 miliar dia tidak bayar pajak, kita satu tahun itu kehilangan sekitar Rp 14 miliar dari satu perusahaan, ada beberapa ribu perusahaan Jepang di Indonesia saat ini,” jelasnya.
Sebagai konsultan pajak, David mengaku sudah membuat hitungan real.
“Kerugiannya Rp 55 miliar selama 4 tahun, itu baru dari satu perusahaan saja yang harus diterima oleh pemerintah sebagai pendapatan pajak,” tuturnya.
4. Soroti Kelemahan Pengawasan Imigrasi dan Disnaker
Kasus ini, kata David, menunjukkan persoalan pengawasan terhadap perusahaan asing.
“Ini menunjukkan bahwa ada persoalan di dalam rangka pengawasan terhadap institusi perusahaan asing yang berusaha di Indonesia. Satu perusahaan yang terindikasi tetapi dia sudah berlangsung 4 tahun berturut-turut,” ujarnya.
Ia mempertanyakan pola pengawasan Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja terhadap PMA, khususnya dalam penggunaan KITAS.
“Dengan KITAS dia akan terpantau bayar pajak. Tanpa KITAS, dia tidak perlu bayar pajak, dia juga bisa mengatur pekerja-pekerja Indonesia tanpa dibebani kewajiban pajak. Dengan KITAS dia tidak boleh menjadi Direktur Operasional,” tegasnya.
Untuk itu, ia mengaku sudah bersurat kepada Imigrasi, Kedutaan Besar Jepang, dan akan bersurat kepada Dirjen Pajak. “Saya juga sudah bersurat ke Disnaker Bekasi, Disnaker DKI, dan kantor pusatnya di Gedung Tempo Scan Tower,” tambahnya.
5. Petitum: Tuntut Surat PHK dan Nasib Karyawan 13 Tahun
Dalam perkara ini, ada satu orang penggugat, 5 tergugat dan 1 turut tergugat. David juga ikut menggugat Nacitokiwa Corporation di Jepang sebagai pemegang saham.
“Petitumnya itu saya menuntut satu, bahwa untuk kasus ini, PMH ini yang bersangkutan harus mengeluarkan yang namanya surat PHK karena dia mem-PHK karyawan tanpa mengeluarkan surat apapun,” kata David.
Alasannya, karena pihak yang mem-PHK tidak punya KITAS.
“Pertama, karyawan yang di-PHK ini menjadi tidak jelas statusnya padahal dia sudah bekerja 13 tahun, begitu di-PHK tanpa surat orang ini menjadi tidak jelas statusnya apalagi sudah berusia 55 tahun,” ujarnya.
“Kedua, ini kan membunuh karakter (character assassination) bahwa orang ini di-PHK tanpa kejelasan status. Yang ketiga, ini juga menunjukkan kelemahan daripada Dinas Tenaga Kerja karena tidak ada pengawasan padahal ini sudah 13 tahun di Indonesia,” lanjutnya.
Kliennya, Ibu Fetty Niarti, adalah satu-satunya orang yang ditempatkan untuk mengurus seluruh kepentingan perusahaan Jepang di Indonesia, tetapi di-PHK setelah 13 tahun bekerja tanpa ada kejelasan, tanpa surat PHK dan tanpa pesangon.
6. Tujuan Besar: Jaga Pajak dan Dugaan Manipulasi Impor Baja
David menegaskan, gugatan PMH ini hanya trigger.
“Sebenarnya gugatan PMH ini hanya trigger karena yang mau kita lindungi adalah, pertama, pendapatan pajak daripada perusahaan modal asing yang ada di Indonesia. Artinya kita membuka diri tetapi juga kita tidak mau dengan kelemahan yang ada itu dimanfaatkan untuk kepentingan daripada perusahaan asing,” jelasnya.
“Kedua, jika kejelasan statusnya ini tidak jelas maka konsekuensinya kepada karyawan kita, dialah penanggung jawab, tapi begitu dia PHK dia lepas tanggung jawab, dia tidak perlu bayar uang pesangon, dia tidak perlu tanggung jawab terhadap gaji, dia tidak perlu bertanggung jawab terhadap kesehatan karena dia hanya gunakan visa biasa, tidak punya konsekuensi hukum apapun,” tambahnya.
David juga menyoroti omzet perusahaan yang mencapai Rp 100 miliar setiap tahun karena memasok spare part Astra, Nippon dan lainnya. Bahkan ada dugaan manipulasi kode impor.
“Ada hal luar biasa lagi yaitu ada perubahan HS Code yang seharusnya impor baja dirubah menjadi bukan impor baja. Itu juga yang sekarang sedang saya soroti,” ungkapnya.
“Kalau yang diimpor baja tetapi dia bilang bukan baja berapa banyak pendapatan kita yang hilang, pendapatan pajak apalagi sparepart ada jutaan mobil atau kendaraan di Indonesia ini yang seharusnya dari situ kita bisa mendapatkan pendapatan pajak tetapi karena ada manipulasi seperti itu maka potensi pendapatan pajak itu hilang begitu saja,” tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 29. Pada sidang terakhir, tidak ada satupun pihak tergugat yang datang. David memastikan akan membuat surat resmi kepada Dirjen Pajak untuk investigasi pola manipulasi impor tersebut.
DISCLAIMER REDAKSI SINAR KOTA:
Berita ini disusun berdasarkan transkrip wawancara lengkap dari Kuasa Hukum Penggugat, David Gabriel Pella, dan merupakan dalil gugatan PMH yang masih berproses di pengadilan. Angka kerugian Rp 55 miliar, omzet Rp 100 miliar, dan dugaan tidak memiliki KITAS serta manipulasi HS Code adalah klaim penggugat dan belum merupakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maupun audit resmi Ditjen Pajak, Bea Cukai, Imigrasi dan Disnaker. SINAR KOTA berpegang pada asas praduga tak bersalah dan membuka hak jawab seluas-luasnya bagi PT Nacitokiwa Indonesia, Nacitokiwa Corporation Jepang, dan pihak terkait.






