Beranda / NASIONAL / Satu Hamparan 1,3 Hektar di Pegangsaan II Banyak Sertifikat, Dugaan Mafia Tanah Menguat

Satu Hamparan 1,3 Hektar di Pegangsaan II Banyak Sertifikat, Dugaan Mafia Tanah Menguat

SINAR KOTA, JAKARTA – Sengketa kepemilikan tanah di wilayah Pegangsaan II, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, kian janggal dan mengarah pada dugaan praktik mafia tanah. Pasalnya, dalam satu hamparan lahan seluas 1,3 hektare, muncul banyak girik dan sertifikat hak milik atas nama berbeda-beda.

Sejumlah nama mencuat saling klaim sebagai pemilik sah, mulai dari Sanwani, Liliana Setiawan, hingga Midan Manalu. Kejanggalan ini menjadi fokus utama investigasi yang dilakukan oleh Pemuda Nusantara Berkeadilan, pada Jumad (10/10/2026).

Klaim Sanwani vs Munculnya Sertifikat Lain

Sanwani disebut sebagai pemilik asal berdasarkan dokumen hibah dari ayahnya, Abdul Halim, lengkap dengan girik dan surat hibah. Sanwani bahkan memiliki Surat Pernyataan Tidak Sengketa yang ditandatangani lurah dan camat, serta bukti pembayaran PBB dan SPPT.

Namun anehnya, di hamparan yang sama, muncul klaim dari pihak lain. Bengkel New Apollo milik Imam misalnya, disebut menyewa dari Liliana Setiawan. Padahal status legalitas sewa dan pelaporan usahanya ke kelurahan juga dipertanyakan. Liliana sendiri diklaim pernah menang di pengadilan melawan Muhaji, namun keabsahan risalah lelangnya dipertanyakan.

Pihak PNB menemukan fakta krusial: nomor girik C1448 yang beredar di media adalah salah. Di lokasi tersebut terdapat 8 bidang dengan nomor girik yang berbeda-beda, namun semuanya tumpang tindih dalam satu hamparan.

“Ini jelas aneh. Satu hamparan kok bisa punya banyak girik dan sertifikat atas nama berbeda. Ada Sanwani, ada Midan Manalu, ada Liliana. Ini indikasi kuat pemalsuan dokumen,” tegas Bang Don pengacara PNB

Polisi Dinilai Lambat, BPN Diminta Buka Data

Kejanggalan dokumen ini diperparah dengan dugaan lambatnya proses hukum di Polda Metro Jaya. Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang ini sudah berjalan lebih dari 4 bulan, namun belum ada kejelasan dan belum naik ke tahap penyidikan.

Padahal, menurut tim hukum PNB, kasus ini bukan delik aduan. Polisi tidak perlu menunggu laporan warga, cukup dengan temuan Informasi Laporan Polisi (ILP) sudah wajib memanggil pihak terkait seperti Liliana Setiawan, Imam, dan Ependi Sinaga, serta memeriksa keaslian surat ukur dan NIB (Nomor Identifikasi Bidang) di BPN.

Desakan keras pun dilayangkan oleh Pemuda Nusantara Berkeadilan yaitu :

1. BPN Jakarta Utara diminta segera membuka dan menyerahkan data asli surat ukur, NIB, dan riwayat kepemilikan kepada penyidik Polda.

2. Lurah, Camat, RT, RW Pegangsaan II diminta menunjukkan dokumen PBB, SPPT, dan bukti pajak asli atas nama pemilik yang bersengketa.

3. UP3D Kelapa Gading diminta memeriksa keabsahan pajak dan sertifikat.

4. Polda Metro Jaya didesak menaikkan status kasus ke penyidikan dalam waktu 3×24 jam.

Dugaan Oknum BPN dan Ultimatum Reformasi

Diskusi juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum di Badan Pertanahan Nasional dalam penerbitan sertifikat ganda. Jika data diubah atau dihilangkan, hal itu bisa melanggar UU ITE.

Pemuda Nusantara Berkeadilan memberikan ultimatum dan bertekad akan terus menagih janji reformasi birokrasi dan penegakan hukum yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto.

Bahkan kritik keras dilayangkan kepada pejabat daerah yang dinilai tidak responsif, mulai dari lurah setempat hingga Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Jika tidak mampu menyelesaikan sengketa warga, mereka mendesak agar pejabat tersebut dievaluasi dan dicopot.

“Transparansi adalah kunci. BPN harus buka forum terbuka. Jangan sampai rakyat yang jadi korban mafia tanah karena birokrasi yang lambat dan tidak transparan,” tutup perwakilan Pemuda Nusantara Berkeadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Jakarta Utara, Kelurahan Pegangsaan II, dan Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi.

Berita ini disusun berdasarkan hasil wawancara dan investigasi yang disampaikan oleh Pemuda Nusantara Berkeadilan pada 10 Oktober 2026 terkait sengketa tanah di Pegangsaan II, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Seluruh nama, data girik, dan sertifikat yang disebutkan masih dalam proses sengketa dan memerlukan verifikasi resmi dari BPN Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan hak jawab penuh kepada semua pihak yang disebutkan, termasuk Liliana Setiawan, Midan Manalu, BPN, dan aparat terkait sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Redaksi) 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *