Beranda / POLITIK / KKP dan BP Batam Teken PKS: Layanan Sertifikasi Ekspor Perikanan Batam Hanya 10-15 Menit

KKP dan BP Batam Teken PKS: Layanan Sertifikasi Ekspor Perikanan Batam Hanya 10-15 Menit

SINAR KOTA, BATAM – Kementerian Kelautan dan Perikanan / KKP bersama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam / BP Batam bersinergi untuk mengawal mutu dan mempercepat proses bisnis ekspor produk perikanan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas/KPBPB Batam.

Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama / PKS pada Kamis, 23 Juli 2026 di Batam.

Birokrasi Dipangkas, Sertifikasi Ekspor 10-15 Menit

Melalui PKS ini, pembagian tugas antara KKP sebagai otoritas kompeten dan BP Batam sebagai pengelola kawasan KPBPB berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2025 menjadi lebih jelas. Tujuannya untuk menghindari duplikasi kegiatan sertifikasi mutu dan mempermudah berusaha di Batam.

Ke depan, sistem online KKP akan terhubung langsung dengan peladen layanan perizinan BP Batam atau aplikasi IBOSS. Dengan integrasi ini, pelayanan sertifikasi ekspor menjadi lebih cepat dan terintegrasi.

Contohnya pengurusan SMKHP / Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan untuk ekspor yang diterbitkan KKP. Setelah dokumen penjaminan mutu online dari BP Batam terbit sebagai prasyarat, proses penerbitan SMKHP di KKP hanya memerlukan waktu 10 – 15 menit.

“Kami optimis ekspor perikanan Batam memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional maupun Batam, serta menjadi stimulasi bagi pelaku usaha perikanan untuk mengembangkan kegiatannya,” ujar Kepala Badan Mutu KKP, Ishartini dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (25/7).

Ekspor Perikanan Batam Tunjukkan Tren Positif

Data menunjukkan geliat ekonomi sektor perikanan di Batam terus meningkat. 

– Tahun 2024: Nilai ekspor Rp203,4 Miliar dengan volume 8.790 ton

– Tahun 2025: Nilai ekspor Rp226,7 Miliar dengan volume 8.858 ton  

– Januari – Juni 2026: Nilai ekspor Rp48,7 Miliar dengan volume 1.786 ton

Seluruh produk perikanan ekspor tersebut wajib dilengkapi SMKHP yang diterbitkan KKP. Sepanjang 2025, KKP menerbitkan 1.930 sertifikat SMKHP. Hingga Juni 2026 sudah 713 sertifikat diterbitkan.

“Angka-angka tersebut menjadi bukti nyata bahwa potensi sektor kelautan dan perikanan di Batam sangat besar,” tambah Ishartini.

Dukungan Quality Assurance Global

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa KKP telah dipercaya secara global dalam melaksanakan quality assurance / QA di sepanjang rantai produksi ekspor perikanan Indonesia.

Dengan adanya kerja sama KKP – BP Batam ini, diharapkan regulasi dapat dilaksanakan semua pihak demi kemudahan berusaha di Batam, sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.(ymn/hms)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *