SINAR KOTA, JAKARTA – PT Himalaya Sejahtera Abadi (PT HSA) mengajukan permohonan penelaahan dan pemeriksaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kewajiban pembayaran PT Agung Podomoro Land Tbk (APL) yang menurut PT HSA hingga kini belum memperoleh kepastian penyelesaian.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 09/HSA/X/2026 tertanggal 5 Oktober 2026. PT HSA meminta OJK menelaah aspek pencatatan kewajiban, keterbukaan informasi, tata kelola, dan kepatuhan APL sebagai emiten atau perusahaan publik sesuai kewenangan regulator.
Direktur PT HSA, Srie Kristyawati, menyampaikan bahwa nilai tagihan yang diajukan kepada APL mencapai Rp12.608.000.000 atau Rp12,608 miliar, sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor HSA/INV/IX/2026/001 tertanggal 23 September 2026.
Menurut dokumen PT HSA, dasar penagihan berkaitan dengan rangkaian pembahasan dan hubungan keuangan sejak 2017 hingga 2019. Dokumen pendukung yang disebutkan meliputi berita acara rapat, notulen rapat, rincian kasbon, bukti transaksi, serta korespondensi dan surat-surat penagihan.
Dalam dokumen permohonannya, PT HSA menyatakan telah berulang kali meminta penyelesaian kewajiban pembayaran melalui surat resmi pada 27 Juli, 31 Agustus, 10 September, 22 September, dan 25 September 2026.
PT HSA juga mengirimkan surat Nomor 007/HSA/X/2026 tertanggal 5 Oktober 2026 yang ditujukan kepada sejumlah pihak di APL untuk meminta kepastian tertulis mengenai jadwal pembayaran.
Melalui surat tersebut, PT HSA meminta konfirmasi tanggal atau jadwal pasti pembayaran paling lambat tujuh hari kalender sejak surat diterima.
PT HSA menyatakan bahwa hingga surat tertanggal 5 Oktober 2026 dibuat, perusahaan belum memperoleh kepastian tertulis mengenai jadwal pelunasan dan rekonsiliasi final yang disepakati kedua belah pihak.
PT HSA menegaskan bahwa permohonan kepada OJK bukan merupakan permintaan agar regulator memutus besarnya utang dalam sengketa perdata.
Permohonan tersebut secara khusus meminta OJK menelaah apakah kewajiban yang dipersoalkan memiliki karakteristik material bagi APL, apakah pencatatan dan penyajiannya dalam laporan keuangan telah sesuai ketentuan, serta apakah terdapat aspek keterbukaan informasi dan tata kelola yang perlu diperiksa.
PT HSA juga meminta OJK mempertimbangkan permintaan klarifikasi kepada APL dan mengambil tindakan pengawasan apabila hasil penelaahan menemukan ketidaksesuaian terhadap ketentuan yang berlaku.
Dalam suratnya, PT HSA turut merujuk pada ketentuan mengenai informasi atau fakta material bagi emiten dan perusahaan publik, termasuk POJK Nomor 45 Tahun 2024. Penerapan ketentuan tersebut terhadap persoalan yang disampaikan tetap memerlukan penilaian berdasarkan fakta dan kewenangan regulator.
PT HSA menyatakan tetap mengutamakan penyelesaian secara musyawarah, profesional, dan dengan itikad baik. Perusahaan mengusulkan agar para pihak melakukan verifikasi dokumen dan menyusun berita acara rekonsiliasi final yang ditandatangani oleh pihak berwenang dari masing-masing perusahaan.
Rekonsiliasi tersebut diharapkan mencakup nilai kewajiban yang disepakati, seluruh pembayaran, saldo terakhir, jadwal pembayaran, dan mekanisme penyelesaian.
Namun, PT HSA juga menegaskan bahwa upaya meminta penelaahan OJK tidak menghapus hak perusahaan untuk menempuh upaya hukum perdata guna memperjuangkan hak tagihnya.
Sampai rilis ini disusun, dokumen yang tersedia belum memuat hasil penelaahan OJK maupun tanggapan resmi APL atas permohonan tersebut. Karena itu, substansi tagihan, perhitungan saldo, dan aspek kepatuhan yang dimohonkan untuk ditelaah tetap perlu ditempatkan sebagai posisi PT HSA, bukan sebagai pelanggaran yang telah dinyatakan terbukti.
PT Himalaya Sejahtera Abadi merupakan perusahaan yang menyampaikan permohonan penelaahan kepada OJK terkait kewajiban pembayaran yang dipersoalkan dengan PT Agung Podomoro Land Tbk.
DISCLAIMER: Seluruh materi mengenai tagihan Rp12,608 miliar merupakan klaim, dalil, dan versi sepihak dari PT Himalaya Sejahtera Abadi (PT HSA) berdasarkan dokumen internal pemohon. Kebenaran, perhitungan saldo, dan kewajiban pembayaran belum diverifikasi melalui rekonsiliasi bersama dan belum berkekuatan hukum tetap. Permohonan kepada OJK adalah permintaan penelaahan/pengawasan sesuai kewenangan regulator, bukan pernyataan adanya pelanggaran oleh PT Agung Podomoro Land Tbk (APL). Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada hasil pemeriksaan OJK maupun tanggapan resmi APL. Rilis ini bukan tuduhan, bukan putusan hukum, dan bukan rekomendasi investasi. Redaksi membuka hak jawab penuh untuk semua pihak terkait. (Redaksi)






