Beranda / TOKOH / Di Balik Sidang Gugatan Kadin Jabar: Ada Ormas di Muprov, SK Tak Dicabut, dan Tudingan Munaslub Ilegal

Di Balik Sidang Gugatan Kadin Jabar: Ada Ormas di Muprov, SK Tak Dicabut, dan Tudingan Munaslub Ilegal

SINAR KOTA, JAKARTA – Ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026) terasa berbeda. Bukan perkara pidana atau perdata biasa yang disidangkan. Kali ini kursi saksi diisi orang-orang yang mengaku menjadi saksi hidup dari kericuhan organisasi pengusaha terbesar di Jawa Barat: Kadin.

Perkara gugatan terhadap Anindya Bakrie dan kawan-kawan ini bukan sekadar soal siapa yang berhak duduk sebagai Ketua Kadin Jabar. Di dalamnya ada cerita tentang mandat yang dicabut, surat keputusan yang “hilang”, hingga kehadiran anggota Ormas di forum Musyawarah Provinsi.

“Kami Tidak Pernah Terima SK”

Di antara dua saksi yang dihadirkan penggugat, ada Nizar. Ia memperkenalkan diri sebagai anggota caretaker Kadin Provinsi Jawa Barat. 

Bagi Nizar, persidangan ini adalah kesempatan meluruskan. Menurut kuasa hukum penggugat Roy Sianipar, keterangan Nizar tegas dan gamblang.

“Pak Nizar ini adalah anggota caretaker Provinsi Jawa Barat. Tadi sudah cukup jelas, tegas dan gamblang dijelaskan dalam fakta persidangan bahwa sejalan dengan apa yang kita gugat,” ujar Roy di PN Jaksel usai sidang.

Yang menjadi sorotan: para caretaker ternyata tidak pernah menerima informasi resmi terkait pencabutan. Padahal Kadin Indonesia mengklaim sudah menerbitkan SK 213, 209, dan 205 untuk mengganti seluruh pengurus caretaker.

“Tadi selaku bagian dari caretaker tidak pernah juga mendapatkan terkait masalah surat keputusan baik itu SK 213, 209, 205 yang Kadin Indonesia klaim bahwa itulah sudah diganti semua PO nya,” kata Roy menirukan keterangan saksi.

Muprov Bogor: Tanpa Pleno, Dihadiri Ormas

Saksi kedua lebih menarik. Dia adalah orang yang duduk dari awal sampai akhir pelaksanaan Muprov di Kota Bogor.

Dari mulutnya terkuak kejanggalan demi kejanggalan. Tahapan Muprov tidak disosialisasikan. Mekanisme pleno tidak ada. Keputusan seolah muncul begitu saja: “yang setuju Almer jadi Ketua Kadin”.

Tapi yang paling mengagetkan adalah soal siapa saja yang boleh masuk ruangan. 

“Tidak hanya orang yang memegang surat mandat yang bisa hadir di situ, ternyata yang tidak memiliki mandat pun boleh masuk. Malah tadi disampaikan ada juga ternyata yang bukan anggota Kadin tapi anggota Ormas juga bisa masuk,” beber Roy.

Alasannya klasik: pengamanan. Tapi faktanya, orang-orang itu tetap diberi atribut Kadin. Sebuah forum organisasi pengusaha, tiba-tiba diramaikan wajah-wajah dari luar.

Benang Merah: Almer, Anindya, dan Munaslub

Nama Almer Faiq Rusydi berulang kali disebut. Ia yang kini mengklaim sebagai Ketua Kadin Jabar. 

Dalam persidangan terungkap dua hal penting. Pertama, mandat Almer sebelumnya pernah dicabut karena dinilai melanggar AD/ART. 

Kedua, ada pernyataan Almer sendiri yang menjadi bumerang. Dalam sidang diungkap bahwa Almer Faiq Rusydi pernah menyatakan bahwa Anindya Bakrie adalah Ketua Kadin Indonesia hasil Munaslub 14 September 2024 itu ilegal.

“Tidak hanya itu, Almer Faiq juga sempat menggugat Anindya Bakrie ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tambah Roy.

Sebuah ironi. Orang yang dulu mempersoalkan legalitas Munaslub, kini berada di posisi yang juga sedang digugat legalitasnya.

Menunggu Putusan Hakim

Dengan 2 saksi ini, pihak penggugat ingin menunjukkan ke majelis hakim: ada masalah prosedur, ada masalah administrasi, ada masalah keabsahan. 

Sidang akan lanjut pekan depan. Tapi satu hal sudah jelas dari ruang sidang hari itu: kisah Kadin Jabar bukan hanya soal kursi ketua. Ini soal kepercayaan, aturan main, dan bagaimana sebuah organisasi besar seharusnya berjalan.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan kuasa hukum penggugat, Roy Sianipar, dan pantauan langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Juli 2026. Isi berita merupakan fakta yang terungkap dalam persidangan dan belum merupakan putusan final dari majelis hakim. Pihak yang disebut dalam berita ini berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. (Red/Yn)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *