Beranda / NASIONAL / Kasus ARF, Pengacara PNB Sebut Oknum Penyidik dan Kapolres Bakal Diperiksa Paminal PMJ

Kasus ARF, Pengacara PNB Sebut Oknum Penyidik dan Kapolres Bakal Diperiksa Paminal PMJ

SINAR KOTA, JAKARTA – Kelanjutan kasus yang menyeret tersangka ARF memasuki babak baru. Setelah oknum penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur resmi dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas),  menurut Pengacara Pemuda Nusantara Berkeadilan, laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan terbitnya surat resmi dari Kabid Propam Polda Metro Jaya.

Kantongi Surat dari Bid Propam Polda Metro Jaya

Pengacara Pemuda Nusantara Berkeadilan selaku kuasa hukum pelapor menjelaskan, pihaknya telah mengantongi surat dari Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya dengan Nomor: 327/X/2026. Surat tersebut terbit pada Senin, 19 Oktober 2026.

Menurutnya, surat tersebut isinya menugaskan Sub Bidang Pengamanan Internal (Subbid Paminal) Bid Propam Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum penyidik Polres Jakarta Timur yang dilaporkan termasuk Kapolres Jakarta Timur

“Suratnya sudah keluar hari Senin tanggal 19. Nanti yang memeriksa oknum penyidik dan Kapolres adalah Paminal Polda Metro Jaya,” ujar pengacara PNB.

Sebagaimana disampaikan oleh pengacara Pemuda Nusantara Berkeadilan, Subbid Paminal bertugas melaksanakan pengamanan internal, pengawasan personel, serta penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Polda Metro Jaya. Polres Metro Jakarta Timur merupakan satuan di bawah wilayah hukum Polda Metro Jaya, sehingga pengawasannya berada di Polda.

Soroti Nota Dinas Wakapolda Sejak 18 September 2026

Poin krusial lain yang disorot oleh pengacara PNB adalah adanya Nota Dinas dari Wakil Kepala Polda Metro Jaya (Wakapolda) tertanggal 18 September 2026. Menurut pengacara PNB, Nota dinas tersebut berisi perintah agar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian, menindaklanjuti permohonan penangguhan penahanan tersangka ARF

Menurutnya, hingga 20 Oktober 2026, belum ada kejelasan apakah nota dinas tersebut sudah dilaksanakan.

“Pertanyaannya, apakah permohonan penangguhan penahanan sudah ditindaklanjuti oleh Kapolres Jaktim sebagaimana perintah Wakapolda? Itu harus dikonfirmasi langsung kepada Kapolres,” tegasnya.

Tiga Pertanyaan Penting ke Polres Jaktim

Pihak pelapor melayangkan tiga pertanyaan terbuka kepada Kapolres Metro Jakarta Timur:

1. Soal Tindak Lanjut Nota Dinas Wakapolda. Apakah Kapolres sudah menindaklanjuti Nota Dinas Wakapolda Metro Jaya tanggal 18 September 2026 terkait penangguhan penahanan ?

2. Soal Undangan Klarifikasi Propam. Apakah Kapolres dan oknum penyidik yang dilaporkan sudah menerima undangan klarifikasi dari Bid Propam Polda Metro Jaya? Jika belum, dinilai wajar karena surat perintah pemeriksaan dari Kabid Propam baru terbit pada 19 Oktober 2026.

3. Soal Laporan Polisi di Polda Metro Jaya. Pada 4 Oktober 2026, pelapor ARF telah membuat Laporan Polisi di SPKT Polda Metro Jaya. Polda kemudian menerbitkan Surat Perintah Lidik (Sprint Lidik) dengan pelapor ARF. Pertanyaannya, apakah sudah ada tembusan dan koordinasi ke Polres Jaktim, mengingat Polres Jaktim masih dalam satu kesatuan Polda Metro Jaya.

Pengacara PNB Pastikan ARF Korban, Kerugian Hampir Rp1 Miliar

Lebih lanjut, Pengacara PNB menegaskan, kliennya ARF sejatinya adalah korban. ARF disebut telah menyerahkan uang hampir Rp1 miliar kepada tersangka lain dalam kasus tersebut.

“ARF ini korban, dia dirugikan hampir satu miliar. Itu harus diklarifikasi lagi. Ada yang bilang 600 juta, makanya harus dikonfirmasi ke tersangka. Penanganan ini sudah tidak bisa lagi di Polres, harus diambil alih Polda,” jelasnya.

Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang

Selain ke Propam, pada Jumat, 16 Oktober 2026 pukul 19.00 WIB, pengacara PNB selaku kuasa hukum ARF juga melaporkan dugaan kriminalisasi dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan ke Kompolnas.

Menurutnya, penyidikan adalah bagian dari tindakan pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Setiap tindakan harus memiliki akuntabilitas, mulai dari Surat Tugas, Surat Perintah Penangkapan, Penggeledahan, Penahanan, SP2HP, hingga P19 dan P21.

“Semua harus akuntabel dan transparan. Tidak bisa tangkap dulu baru surat menyurat. Kalau Kapolres dan penyidik tidak memberikan informasi sejelas-jelasnya, ada konsekuensinya,” katanya pada Selasa 20 Oktober 2026

Desak Transparansi SP2HP dan Pemeriksaan Saksi Kunci

Pihak pengacara maupun keluarga tersangka juga mempertanyakan perkembangan penyidikan. Sesuai KUHAP, penyidik wajib memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) setiap 20 hari.

“Harusnya ada SP2HP per 20 hari. Siapa saja saksi yang sudah diperiksa? Apakah BPN sudah diperiksa? Lurah sudah diperiksa? Jangan sampai penetapan tersangka dilakukan padahal pemeriksaan belum lengkap. Jaksa pasti akan kembalikan karena kurang,” ujarnya.

Ia menutup dengan prinsip hukum universal: lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.

“Kami tidak berharap apa-apa, Kami hanya pesankan bahwa Polres Jakarta Timur harus transparan, profesional, dan menjalankan perintah pimpinan sesuai aturan. Itu saja,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi pada Selasa,(20/10/2026), petugas dan staff di Polres Metro Jakarta Timur menyampaikan bahwa penyidik maupun Kapolres sedang tidak berada di tempat karena sedang mengikuti giat PAM di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Kronologi Singkat

Menurut keterangan Pengacara PNB, sebelumnya, Pelapor TS melaporkan 4 orang dan menyebabkan 4 orang terlapor jadi Tersangka. Namun hanya 2 orang yang di tahan. Sehingga Pengacara PNB mempertanyakan ada apa dengan kasus ini?.
Kemudian, pada Minggu 4 Oktober 2026, 1 orang tersangka melaporkan balik terlapor kasus yang sama yaitu penipuan atau perbuatan curang.

Redaksi senantiasa membuka ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan informasi,klarifikasi maupun sanggahan dan hak jawab terkait pemberitaan ini guna perimbangan informasi bagi masyarakat luas. (Redaksi)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *