Beranda / NASIONAL / Diduga Langgar Asas Proporsionalitas, Lelang Aset Rp76,8 Miliar PO Bandung Express Digugat ke PN Bandung

Diduga Langgar Asas Proporsionalitas, Lelang Aset Rp76,8 Miliar PO Bandung Express Digugat ke PN Bandung

SINAR KOTA, BANDUNG – Sengketa kredit perbankan kembali mencuat di Bandung. CV. Bandung Express, operator bus legendaris yang beroperasi sejak 1973, menggugat Bank Permata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum terkait rencana lelang eksekusi hak tanggungan.

Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, dengan kuasa hukum Benny Wullur, S.H., pada Jumat (16/10/2026) di Cicendo, Kota Bandung.

Pokok Perkara: Ketidakseimbangan Nilai Jaminan

Yang menjadi inti gugatan adalah dugaan ketidakproporsionalan antara sisa kewajiban dengan objek jaminan yang akan dilelang.

Fakta Persidangan Versi Penggugat:

1.  Debitur: CV. Bandung Express (Nasabah sejak 2010)

2.  Kreditur: Bank Permata

3.  Plafon Awal: +/- Rp30 Miliar

4.  Sisa Utang (Outstanding): Rp8.932.936.025

5.  Objek Jaminan: 5 SHM / SHGB beserta bangunan, total luas 13.817 M² di Jl. Soekarno Hatta No.732, Kel. Babakan Penghulu, Kec. Cinambo, Kota Bandung.

6.  Taksiran Nilai: NJOP Rp136.054.405.000 vs Limit Lelang Bank Rp76.807.876.000

“Rasio utang dengan jaminan adalah 1 : 15 jika pakai NJOP, dan 1 : 8,5 jika pakai limit bank. Ini berpotensi melanggar Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen dan POJK No. 11/POJK.03/2015 tentang Prinsip Kehati-hatian. Kreditnya sendiri baru jatuh tempo 2028, kenapa harus dieksekusi sekarang di 2026?” jelas Benny Wullur.

Tuntutan: Tunda Lelang di KPKNL

Penggugat meminta Majelis Hakim:

1.  Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.

2.  Menyatakan perbuatan Bank Permata yang akan melelang aset tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum.

3.  Memerintahkan KPKNL Bandung untuk Menunda Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang dijadwalkan Rabu, 21 Oktober 2026 melalui http://Lelang.go.id (Surat Bank No.398/SK/LWO2/SAM/IX/2026, tgl 22 September 2026) sampai putusan berkekuatan hukum tetap.

4.  Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil Rp60.746.526.000 dan imateriil Rp10.000.000.000.

Keterangan Pemilik

Miss Jenifer alias Miss Jenny, pimpinan CV. Bandung Express, menyatakan pihaknya sedang melakukan divestasi aset non-operasional untuk pelunasan.

“Kami tidak lari dari utang. Kami butuh waktu. Hasil penjualan aset kami yang lain lebih dari cukup untuk menutup Rp8,9 miliar itu. Tolong jangan lelang aset operasional kami,” pintanya.

Prinsip Audi Et Alteram Partem

Hingga naskah ini dikirim ke redaksi, upaya konfirmasi kepada Corporate Secretary Bank Permata dan Kepala KPKNL Bandung masih berlangsung. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Perkembangan sidang akan terus dipantau. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *