SINAR KOTA, BOGOR – Tantangan pelayanan kesehatan di rumah sakit tidak hanya soal klinis. Aspek hukum kini menjadi hal krusial yang wajib dikuasai tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Penegasan itu disampaikan Praktisi Kesehatan, Sukendar dalam kegiatan kajian rutin di Rumah Sakit PMI Bogor. Acara yang dihadiri dokter, perawat lintas unit, dan jajaran manajemen ini membahas urgensi literasi hukum bagi SDM kesehatan.
Melek Hukum Jadi Kebutuhan Mendesak di RS
Menurut Sukendar, potensi konflik dalam pelayanan kesehatan sangat mungkin terjadi. Mulai dari isu keselamatan pasien, kewenangan profesi, komunikasi, dokumentasi, hingga mutu layanan.
“Ada urgensi, kebutuhan pengetahuan hukum bagi dokter dan perawat di tengah potensi konflik terkait pelayanan. Sehingga dokter dan perawat perlu melek hukum serta berintegritas,” kata Sukendar di RS PMI Bogor.
Ia menilai, dengan kondisi melek hukum, dokter dan perawat memiliki tameng perlindungan untuk menjaga kepentingan profesi sekaligus memberikan pelayanan terbaik.
Dukungan juga datang dari manajemen RS. Direktur Keuangan RS PMI Bogor hadir dan memberi lampu hijau untuk agenda kajian rutin, baik internal maupun eksternal.
“Materi seminar yang kami sampaikan berkorelasi dengan kebutuhan dokter dan perawat di rumah-rumah sakit termasuk PMI Bogor. Materinya menyangkut aspek yuridis dan perlindungan hukum di tengah tuntutan masyarakat seperti mutu layanan dan keselamatan pasien,” jelasnya.
Kajian Lintas Disiplin, Tantangan Lebih Tinggi
Kegiatan seminar ini dilakukan secara offline dan online/webinar. Namun seminar di RS PMI Bogor memiliki tantangan berbeda karena pesertanya multidisiplin.
Biasanya, audiens webinar hanya satu dimensi. Misalnya khusus perawat laboratorium.
“Tapi pada seminar di RS PMI, audiens perawatnya dari berbagai tugas mulai dari laboratorium, fisioterapi, radiologi. Pada sesi tanya jawab, pertanyaan yang muncul juga lebih beragam terkait tanggung jawab profesi masing-masing,” ungkap Sukendar.
Salah satu dokter forensik bahkan mempertanyakan soal standar profesi, standar pelayanan, audit, dan perbaikan berkelanjutan.
Kunci Perlindungan: Pahami UU Kesehatan 17/2023 & PP 28/2024
Sukendar menyoroti pentingnya hubungan kerja antara perawat dan manajemen rumah sakit yang jelas secara kontrak dan penugasan klinis. Agar perlindungan hukum kuat, pelayanan harus sesuai Standar Profesi, Standar Pelayanan, dan SOP yang konsisten.
“Dokter juga harus tahu mengenai regulasi, minimal Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023,” tegasnya.
Kedua regulasi ini menjadi payung hukum utama bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik sehari-hari di rumah sakit.
Dengan terus mengadakan edukasi hukum, diharapkan lahir tenaga medis dan tenaga kesehatan yang kompeten secara klinis, paham hukum, dan menjunjung tinggi integritas profesi.
Sukendar dikenal sebagai seorang Praktisi Kesehatan yang aktif memberikan edukasi bagi tenaga medis, tenaga kesehatan, dan manajemen rumah sakit. (Redaksi)






